PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dialihkan menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian.
