PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Pasal 31
SK No 242581 A
PRESIDEN
Pasal 3 1
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
