PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains dan teknologi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Inspektorat Jenderal
