PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
