PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
