PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
- Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan. Bagian . . .
SK No 242723 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
