Pasal 45
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
yang a. Peraturan Presiden atas usul menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan persetujuan b. Peraturan Menteri setelah mendapat tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. pada (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasa146...
SK No 242735 A
PRESIDEN
-t7-
