PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 42
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan profesi guru, penyelenggaraan pendidikan vokasi, dan penyelenggaraan sekolah unggulan berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.
(2) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan
yang berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
SK No 242734 A
PRESIDEN
