PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 33
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
dalam Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud
Pasal 32 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
