PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan menyelenggarakan fungsi: pendidikan; a. pen5rusunan kebijakan di bidang standar
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian SK No 242730 A
PRESIDEN
-t2- Bagian Kedelapan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
