PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 7
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi. . .
SK No247515A
FRESIDEN
- Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
- Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
- Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
- Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
- Staf Ahli Bidang Ttansformasi dan Tata Kelola Birokrasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional.
Bagran Kedua Sekretariat Kementerian
