Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERDAYAANSOSIALTERHADAPKAT Kriteria tinggal di wilayah. perbatasan antar negara, daerah
BABVII PENDANAAN (2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sesuai dengan kewenangannya. Pasa124 BABVI PEMBINAANDANPENGAWASAN (4)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan Sosial terhadap KAT. untuk keberhasilan mendukung dilakukan (3)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) g. badan usaha; h. lembaga kesejahteraan sosial; dan
- lembaga kesejahteraan sosial asing.
Agar ... Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal28 Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan
Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal27 Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak berten tangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasal26 BABVIII KETENTUANPENUTUP b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan per.mdang-undangan,
sesuai dengan aslinya LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 390 YASONNAH. LAOLY ttd. Diurvlongkan di Jakarta pad., o.illggal 24 Desember 2014 MENTERl HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKOWIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desernber 2014 penernpatannya dalarn Lembaran Negara Republik INDONESIA. dengan ini
Peraturan pengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan
