PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
- Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
- Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
