PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan
fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
