PERPRES
KEMENTERIAN II{VESTASI DAN HILIRISASI
Pasal 25
BAB 6 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 26 . .
SK No 247837 A
PRESIDEN
