PERPRES
KEMENTERIAN II{VESTASI DAN HILIRISASI
Pasal 19
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.