PERPRES
KEMENTERIAN II{VESTASI DAN HILIRISASI
Pasal 16
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
