PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No247974A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No2477654
