PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 43
BAB 5 — TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan BPLH dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BPLH, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
