PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf ...
SK No247552A
FIEIEIIITIIItrIItrEIn
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga Pusat dan Daerah;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan;
- Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya; dan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
