PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelraksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tah.an 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
