PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 15
BAB 4 — TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sslagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
