PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
