PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan. SK No247993A Agar HTESIDEN REFUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 377 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan Administrasi Hukum ttd SK No247761A s na Djaman
