PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 53
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, perwakilan BKKBN Provinsi tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diaturnya kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
