PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 47
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BKKBN, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung tran sformasi digital.
