PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 43
(1) Setiap unsur di lingkungan BKKBN dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan BKKBN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip... SK No247987A FNESIDEN REFUEIJK INDONESIA (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
