PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 40
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BKKBN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BKKBN. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
