PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 30
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKKBN sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKKBN. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/lGpala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
