Pasal 19
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang berencana dan kesehatan reproduksi; keluarga SK No247981A c.penJrusunErn... FRESIDEII REFUEUK INDONESIA c. penlrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/ Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
