PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; b. pelaksanaan . . . SK No247980A FNES|DEN EEFUEUT NDONESIA -7 b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; c. penrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
