PERPRES
KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga; b. koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebljakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
