PERPRES
KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 26
Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 juga merupakan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Pasal2T Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. SK No247935A BABVII ... HTEgIDEN REFUBUI( INDONESIA
