PERPRES
KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 18
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. l2l Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronsasi, dan kolaborasi 5sfagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
