PERPRES
KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 16
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
