PERPRES
KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 14
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen resiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 15 .. . SK No247932A FRESIDEN PEFUEUK INDONESIA
