PERPRES
KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
