PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LTNGKUNGAN
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10.. .
SK No 202798 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
