PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LTNGKUNGAN
Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
