PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LTNGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Pre siden Nomor | 22 T ahun 20 17 tentang Tunj angan Kinerj a Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
