PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.