PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola
Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten
Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
