PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 45
BAB 5 — KETENTUAN LAIN - LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
11 / 13
