PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 43
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
