PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 41
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Kesehatan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
