PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 38
(1) Kementerian Kesehatan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
10 / 13
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
