PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri,
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
