PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
