PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
