PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.
